PENGARUH PENERAPAN E-FILLING, PEMAHAMAN INTERNET DAN BIAYA KEPATUHAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KLATEN
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP88/PJ/2004 tanggal 14 Mei 2004 KEP-05/PJ./2005 tanggal 12 Januari 2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-filling) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP). Pajak dengan menggunakan internet dapat diakses dimanapun dan kapanpun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filling dapat dilakukan setiap saat atau 24 jam. Biaya kepatuhan selalu meningkat karena adanya perubahan peraturan dan pengetahuan wajib pajak terhadap biaya kepatuhan
Detail Information
Citation
. (2019).PENGARUH PENERAPAN E-FILLING, PEMAHAMAN INTERNET DAN BIAYA KEPATUHAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KLATEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd