PELUNASAN PINJAMAN DENGAN PENGUASAAN JAMINAN SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 837K / Pdt / 2019)
Perbuatan melawan hukum tidak hanya bertentangan dengan UndangUndang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain.
Hubungan antara kreditur dan debitur dituangkan dalam suatu bentuk kontrak atau
perjanjian. Selain itu bisa juga diatur mengenai penyelesaian sengketa yang
mungkin timbul di kemudia hari antara kreditur dan debitur tentang perjanjian
yang telah di buat antara kreditur dan debitur tapi tidak dilaksanakan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang dasar pertimbangan
hakim dan akibat hukum dalam penjatuhan hukuman terhadap gugatan pelunasan
pinjaman dengan penguasaan jaminan secara melawan hukum studi kasus Putusan
Mahkamah Agung Nomor 837/K/Pdt/2019
Detail Information
Citation
. (2021).PELUNASAN PINJAMAN DENGAN PENGUASAAN JAMINAN SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor : 837K / Pdt / 2019).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd