PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 17/Pid.SusAnak/2019/PN.Wng)
Tujuan penelitian ini mengetahui pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan terhadap anak Sebagai pelaku tindak pidana kekerasan
dalam Putusan Nomor 17/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Wng. dan Untuk mengetahui
Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana
kekerasan.
Kenakalan anak setiap tahun meningkat, oleh karena itu, berbagai upaya
pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak, perlu segera dilakukan. Salah
satu pencegahan dan penanggulangan kenakalan anak (politik kriminal anak)
saat ini melalui penyelenggaraan sistem peradilan pidana anak. Tujuan
penyelenggaraan sistem peradilan anak (Juvenile Justice) tidak semata-mata
bertujuan untuk menjatuhkan sanksi pidana bagi anak pelaku tindak pidana,
tetapi lebih difokuskan pada dasar pemikiran bahwa penjatuhan sanksi tersebut
sebagai sarana mendukung mewujudkan kesejahteraan anak pelaku tindak
pidana
Detail Information
Citation
. (2021).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 17/Pid.SusAnak/2019/PN.Wng).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd