GUGATAN PEMBATALAN MEREK SEBAGAI MEREK TERKENAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Ps)
Merek barang atau merek jasa yang sudah menjadi merek terkenal, sering
dimanfaatkan oleh para kompetitor yang beriktikad tidak baik untuk melakukan
peniruan atau bahkan pembajakan atas suatu merek terkenal. Kegiatan pembajakan
merek selain merugikan konsumen, pelanggaran atas merek juga dapat merugikan
para produsen, karena omzet produksi menjadi berkurang.
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji duduk perkara gugatan pembatalan
merek terkenal untuk Merek Dagang Domino’s Pizza Versus Merek Dagang Domino
pada Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 41/Pdt.SusHKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Ps. Mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam
memutus perkara gugatan pembatalan merek terkenal untuk Merek Dagang
Domino’s Pizza Versus Merek Dagang Domino. Mengkaji akibat hukum Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga
Jkt.Ps.
Detail Information
Citation
. (2021).GUGATAN PEMBATALAN MEREK SEBAGAI MEREK TERKENAL (Studi Kasus Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Ps).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd