ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA PERSAMAAN MEREK PADA GUDANG GARAM DAN GUDANG BARU (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 119 PK/Pdt.SusHKI/2017)
Saat ini dalam dunia bisnis banyak sekali pelanggaran merek atas merek
yang sudah didaftarkan ke Dirjen HAKI, pelanggaran merek yang sering
dilakukan dengan meniru atau menjiplak dari suatu merek, baik tulisan, bunyi,
gambar, simbol, logo maupun hal-hal yang melekat pada suatu merek. Seperti
yang dibahas oleh penulis tentang persamaan merek yang dilakukan oleh Gudang
Baru terhadap Gudang Garam, Tbk. Persamaan pada pokoknya antara Merek
Gudang Garam dengan Merek Gudang Baru + Lukisan, selain memiliki
persamaan pada pokoknya dengan Merek Gudang Garam milik Penggugat (dalam
hal bentuk dan komposisi huruf, gaya penulisan, ejaan, bunyi ucapan, komposisi
warna dan cara peletakan gambar/lukisan, jenis barang
Detail Information
Citation
. (2021).ANALISIS YURIDIS TERHADAP SENGKETA PERSAMAAN MEREK PADA GUDANG GARAM DAN GUDANG BARU (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 119 PK/Pdt.SusHKI/2017).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd