EKSISTENSI PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Smn)
Dalam upaya mengadili terdakwa tindak pidana pemilu terdapat
beberapa kendala, salah satunya terdakwa tidak hadir di sidang
pengadilan. Dengan demikian maka dapat menghambat proses
persidangan, untuk menghindari hal tersebut maka persidangan dilakukan
secara In Absentia. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pimilihan Umum “Pengadilan negeri
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu paling
lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas perkara dan dapat dilakukan
tanpa kehadiran terdakwa” (Pasal 482 ayat 1).
Penelitian ini bertujuan guna mengetahui eksistensi peradilan In
Absentia dalam upaya penyelesaian tindak pidana pemilu serta
bagaimanakah relevansi peradilan In Absentia dalam proses pemeriksaan
perkara pidana dengan hak terdakwa untuk melakukan pembelaan dalam
Tindak Pidana Pemilu di Indonesia dalam Putusan Nomor 301/Pid.
Sus/2019/PN Smn.
Detail Information
Citation
. (2021).EKSISTENSI PERADILAN IN ABSENTIA DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMILU DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Nomor 301/Pid.Sus/2019/PN Smn).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd