PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM HAL KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) KOTA SURAKARTA KANTOR CABANG COKRONEGARAN
Salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan pinjaman atau
sering juga disebut kredit yaitu lembaga pegadaian. Tujuan gadai untuk
memperoleh sejumlah uang dengan menjaminkan barang berharga yang akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian yang berlaku. Benda jaminan bagi
pemberi gadai merupakan benda yang bernilai ekonomi dan penting dalam
kehidupannya, maka agar tidak terjadi kerugian terhadap barang yang
dijaminkan, sudah sepatutnya PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang
Cokronegaran mempunyai peranan besar dalam melakukan pengawasan dan
pemeliharaan barang yang berada dalam kekuasaannya, sehingga benda jaminan
tidak mengalami kerusakan atau hilang yang dapat merugikan nasabah yang telah
menggadaikan barangnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap
nasabah dalam hal kerusakan atau kehilangan barang jaminan gadai di PT.
Pegadaian (Persero) Cabang Cokronegaran Surakarta. Sifat penelitian ini yaitu
deskriptif. Metode Penelitian menggunakan penelitian hukum sosiologis, dengan
cara melakukan penelitian lapangan ke kantor di PT. Pegadaian (Persero) Cabang
Cokronegaran Surakarta untuk mengumpulkan data primer dan disertai dengan
data sekunder yang didapat langsung dari responden melalui observasi,
wawancara, dan kajian pustakan
Detail Information
Citation
. (2021).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM HAL KERUSAKAN ATAU KEHILANGAN BARANG JAMINAN GADAI DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) KOTA SURAKARTA KANTOR CABANG COKRONEGARAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd