ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT FAKTOR EKONOMI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor 1716/PDT.G/2018/PA.JEPR)
Skripsi ini membahas tentang Analisis Yuridis Putusan Perceraian Akibat
Faktor Ekonomi. Perkawinan adalah untuk mencapai kebahagiaan lahir dan batin,
perkawinan dapat putus karena alasan ekonomi, hal tersebut dapat menimbulkan
masalah dalam rumah tangga hingga akhirnya dapat diputuskan untuk mengajukan
perceraian ke Pengadilan. Ekonomi atau nafkah adalah berasal dari kata “infaq”
yang artinya berderma, infaq juga bisa diartikan sebagai belanja, maksudnya adalah
sesuatu yang diberikan seseorang (suami) kepada istri, anak, keluarga dan kerabat
untuk keperluan sehari-hari.
Tujuan penelitian ini adalah untuk memperoleh data, informasi dan
kejelasan tentang pertimbangan hukum yang dipakai hakim dalam putusan nomor
1716/PDT.G/2018/PA.JEPR Pengadilan Agama jepara sudah sesuai dengan
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan apakah akibat hukum putusan
no.1716/PDT.G/2018/PA.JEPR, untuk itu kedua masalah tersebut akan dibahas
dalam penelitian ini.
Detail Information
Citation
. (2021).ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERCERAIAN AKIBAT FAKTOR EKONOMI (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jepara Nomor 1716/PDT.G/2018/PA.JEPR).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd