i TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KUDUS (Studi Kasus Putusan Nomor: 136/Pid.Sus/2018/PN.Kds)
Berdasarkan hasil penelitian, menunjukkan penerapan hukum materiil terhadap tindak pidana pengedar dan pengguna narkotika yaitu semua unsur dari dakwaan pertama telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan pertama. Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, yaitu diatur Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda, maka terhadap besarnya jumlah denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa dalam putusan ini menurut Majelis Hakim adalah telah layak dan tepat menurut keadilan
Detail Information
Citation
. (2020).i TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDAR DAN PENGGUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI KUDUS (Studi Kasus Putusan Nomor: 136/Pid.Sus/2018/PN.Kds).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd