PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan No. 32/Pid.Sus-Anak/2017/PN Trg.)
Persetubuhan merupakan perbuatan yang memaksa, mengancam, adanya unsur kekerasan, yang bukan merupakan isterinya terhadap pihak perempuan untuk memaksa melakukan persetubuhan yang dimana perbuatan tersebut tindak pidana persetubuhan. Tindak pidana persetubuhan sendiri merupakan salah satu tindak pidana yang sangat sulit dideteksi maupun ditelisik, dikarenakan baik pelaku, korban, maupun pihak pihak keluarga korban maupun pelaku enggan membuat laporan tentang terjadinya tindak pidana.
Detail Information
Citation
. (2020).PENYELESAIAN PERKARA PIDANA ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN (Studi Putusan No. 32/Pid.Sus-Anak/2017/PN Trg.).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd