TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DALAM KEADAAN PINGSAN ATAU TIDAK BERDAYA YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG PELAKU (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Wng)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana dan
pertimbangan hakim dalam tindak pidana persetubuhan anak yang memfokuskan
pada Putusan Pengadilan Negeri Wonogiri No. 12/Pid.Sus/2016/PN Wng
Beberapa akhir tahun ini kejahatan terhadap anak semakin meningkat baik
kualitas dan kuantitasnya. Persetubuhan merupakan suatu tindak kejahatan yang
sangat keji, amoral, tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah
perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Hal tersebut sangat merugikan
bagi kaum perempuan dimana harga diri dan kehormatan menjadi taruhan. Selain itu,
persetubuhan juga salah satu kejadian kejahatan yang sering diberitakan atau
diviralkan baik melalui media sosial meliputi instagram, facebook ataupun melalui
media cetak meliputi koran, majalah ataupun media masa lainya yang mengalami
peningkatan yang cukup serius.
Detail Information
Citation
. (2020).TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN ANAK DALAM KEADAAN PINGSAN ATAU TIDAK BERDAYA YANG DILAKUKAN OLEH DUA ORANG PELAKU (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pid.Sus/2016/PN Wng).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd