PERMOHONAN KEBERATAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH UNTUK PROYEK JALAN TOL (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3049K/Pdt/2018)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan perdata terhadap pemohon ganti kerugian tanah untuk
proyek jalan tol Kunciran – Serpong dan mengetahui akibat hukum yang terjadi
setelah dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung Nomor 3049K Pdt/2018.
Tanah adalah sumber daya alam yang memiliki hubungan erat dengan
manusia dan juga merupakan dasar dari pembangunan sarana prasarana untuk
kepentingan umum. Pengadaan tanah sering menemui hambatan karena
ketidaksesuaian ganti rugi yang diterima oleh pemilik tanah.
Detail Information
Citation
. (2020).PERMOHONAN KEBERATAN GANTI RUGI ATAS PENGADAAN TANAH UNTUK PROYEK JALAN TOL (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3049K/Pdt/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd