KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn)
Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan sistem peradilan yang mengutamakan kepentingan anak. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, diversi dilaksanakan apabila tindak pidana yang dilakukan oleh anak diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.
Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif analitis. Sumber data menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi pustaka. Teknik analisis data menggunakan logika deduktif silogisme berpangkal dari pengajuan premis major (pernyataan bersifat umum) kemudian diajukan premis minor (bersifat khusus), dari kedua premis itu kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa kasus tindak pidana pencurian yang diputus pada Pengadilan Negeri Sleman Nomor Perkara 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn, penerapan unsur-unsur dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Meskipun benar dalam unsur-unsur tindak pidana dari Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak sudah terpenuhi, namun itu kurang sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restorative. Prinsip restorative justice dengan memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana (keluarganya) untuk bertanggung jawab menebus kesalahannya dengan cara mengganti kerugian akibat tindak pidana yang dilakukannya anak terhadap korban tindak pidana. Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak pada Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn didasarkan pada keterangan saksi, alat-alat bukti, keterangan terdakwa, Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Hasil Penelitian Kemasyarakatan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Kunci: Tindak Pidana Pencurian, Sistem Peradilan Pidana Anak.
Detail Information
Citation
. (2019).KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN OLEH ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Smn).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd