PENGULANGAN TINDAK PIDANA ANAK YANG SEBELUMNYA PERNAH DILAKUKAN DIVERSI DI BALAI PEMASYARAKATAN SURAKARTA TAHUN 2014-2018
Pengulangan Tindak Pidana Anak Yang Sebelumnya Pernah Dilakukan Diversi Di Balai Pemasyarakatan Surakarta Tahun 2014-2018. Pembimbing I: Dr. Supriyanta, SH, M.Hum. Pembimbing II: Dr. Bambang Ali Kusumo., SH., M.Hum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis faktor penyebab anak melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya pernah dilakukan diversi di Balai Pemasyarakatan Surakarta. Mengkaji dan menganalisis pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Surakarta kepada anak yang dilakukan diversi agar tidak melakukan tindak pidana pengulangan di kemudian hari.
Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini menggunakan deskriptif. Sumber data menggunakan data primer dan data skunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan studi kepustakaan. Untuk menganalisa data, peneliti menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan anak melakukan pengulangan tindak pidana yang sebelumnya pernah dilakukan diversi di Balai Pemasyarakatan Surakarta adalah karena faktor ekonomi, faktor kurangnya kasih sayang dan pengawasan orang tua, faktor lingkungan sosial dan kurangnya pemahaman dan penghayatan serta pengamalan nilai-nilai keagamaan dan faktor kesadaran hukum. Faktor ekonomi merupakan faktor penyebab paling dominan, dikarenakan karena kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat dimana kebutuhan akan kehidupan mereka sulit terpenuhi, sehingga membuat mereka memeberanikan diri untuk kembali melakukan pengulangan tindak pidana. Bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Surakarta kepada anak yang dilakukan diversi agar tidak melakukan pengulangan tindak pidana, meliputi tahap awal assessment, menggali kebutuhan apa yang sedang dibutuhkan klien saat ini membuat tujuan yang hendak dicapai. Tahap lanjut, adalah proses bimbingan yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan untuk membantu klien dalam masalah yang sedang klien alami. dan tahap akhir, membuat laporan pengakhiran bahwa anak telah mempunyai perkembangan selama bimbingan dan mampu kembali dalam masyarakatnya serta melakukan pengawasan dan pemeliharaan pada klien hingga waktu yang telah ditentukan.
Kata Kunci: Pengulangan tindak pidana, diversi, sistem peradilan pidana anak.
Detail Information
Citation
. (2019).PENGULANGAN TINDAK PIDANA ANAK YANG SEBELUMNYA PERNAH DILAKUKAN DIVERSI DI BALAI PEMASYARAKATAN SURAKARTA TAHUN 2014-2018.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd