ANALISIS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 293/PID.SUS/2016/PN TJB)
Salah satu tindak pidana yang marak terjadi di Indonesia adalah tindak pidana
penyelundupan. Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana yang
semakin meningkat dan sering terjadi di masyarakat. Kejahatan tersebut merupakan
hal yang sangat meprihatinkan, sehingga mengundang pemerintah untuk
menanggulangi meluas atau bertambahnya kejahatan penyelundupan yang melanggar
nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat sehingga kejahatan
tersebut oleh negara dijadikan sebagai berbuatan yang dapat dipidana.
Tujuan penelitian ini adalah mengkaji pertimbangan hakim dalam memutus
perkara tindak pidana penyelundupan barang impor pada Putusan Pengadilan Negeri
Tanjungbalai Nomor: 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb.
Metode pendekatan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, sifat
penelitian ini adalah penelitian deskriptif analitis. Sumber data menggunakan data
sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan/studi dokumen.
Teknik analisis data menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat penulis simpulkan
bahwa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana penyelundupan
barang impor pada Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor:
293/Pid.Sus/2016/ PN.Tjb yaitu mempertimbangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,
bahwa Terdakwa Harmoko Panjaitan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana pengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam
manifest. Tuntutan Jaksa Penunut Umum yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun
dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan
sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar
Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan
kurungan. Berdasarkan tuntutan JPU tersebut Majelis Hakim memberikan putusan
berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda
sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila
denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)
bulan. Putusan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa lebih rendah dari
tuntutan JPU didasarkan pada pertimbangan hal-hal yang meringankan terdakwa
yaitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa merasa menyesal dan
berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta terdakwa bersikap sopan di
depan persidangan. Berdasarkan hal tersebut maka putusan hakim sudah memberikan
rasa keadilan, karena perbuatan terdakwa yang merugikan negara telah dijatuhi
hukuman pidana penjara dan pidana denda.
Kata Kunci: Tindak Pidana Penyelundupan, Barang Impor
Detail Information
Citation
. (2019).ANALISIS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN BARANG IMPOR (Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 293/PID.SUS/2016/PN TJB).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd