TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG SENGKETA WARISAN (Studi Kasus Putusan No. 77/PK/Ag/2016)
Skripsi ini berjudul tinjauan yurisid putusan Mahkamah Agung tentang sengketa warisan (studi kasus putusan No. 77/PK/AG/2016) yang dalam penulisannya menggunakan metode penelitian yang bersifat desktif analitis penelitian ini melakukan analisis hanya sampai pada taraf deskriptif yaitu menganalisis dan menyajikan fakta secara sistematis sehingga dapat lebih mudah untuk dipahami dan di simpulkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam menolak gugatan sengketa hak waris di pengadilan tingkat pertinjauan kembali di mahkamah agung?, (2) Tindakan hukum apa yang dapat dilakukan penggugat apabila gugatannya ditolak oleh hakim?,. Dari penelitian hukum yang telah dilakukan dengan menggunakan penelitian yang disebutkan diatas dapat disimpulkan, bahwa pada rumusan masalah dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan perkara di muka pengadilan agama jambi bahwa para penggugat telah membuktikan Seluruh gugatan dengam bukti yang ada dan cocok sesuai dengan yang dibuktikan. Dengan upaya yang telah Ditempuh di mulai dengan persidangan pertama, banding, kasasi hingga pertinjauan kembali.
Kata kunci : sengketa, waris.
Detail Information
Citation
. (2019).TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG SENGKETA WARISAN (Studi Kasus Putusan No. 77/PK/Ag/2016).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd