Tinjauan Yuridis Normatif Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1784 K/PID.SUS/2018)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial facebook
Penelitian ini memfokuskan pada putusan nomor 1784K/PID.SUS/2018 yang mempelajari studi kepustakaan, buku-buku, dokumen, dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok permasalahan yang dibahas.
Metode Penelitian ini dalam penulisan skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif, yaitu dilakukan dengan cara mengkaji data sekunder, yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Sifat penelitian deskriptif, yaitu mendiskripkan mengenai dasar pertimbangan hakim.
Berdasarkan hasil analisis fakta dan data yang diperoleh, maka penulis mengambil kesimpulan antara lain: unsur tindak pidana ini jelas dan terbukti bahwa terdakwa melakukan pencemaran nama baik dan dilihat dari bukti-bukti yang ada perbuatan terdakwa masuk dalam pelanggaran Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Judex Facti Pengadilan Tinggi Ambon dan Memori Kasasi Jaksa Penuntut Umum.
Kata kunci : Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Facebook
Detail Information
Citation
. (2019).Tinjauan Yuridis Normatif Tentang Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Facebook (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1784 K/PID.SUS/2018).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd